Pemerintahan perlementer juga dikenal dengan gelar pemerintahan kabinet. Dibeberapa negara istilah “pemerintahan bertanggung jawab” juga dipakai sebagai istilah parlementer.
J.W.Garner mendefenisikan pemerintahan ini sebagai berikut:
"Pemerintahan kabinet adalah satu sistem dimana executive – kabinet atau menteri dengan langsung dan secara sah bertanggung jawab kepada legislatur atau dewan atas segala kebijakan politik dan aksinya, dan menengahi juga tanggung jawabnya kepada electorate, sedangkan executive nominal: raja / ratu / president hanya ( sebagai sebutan saja ) –sebagai kepala atau lambang negara yang menduduki posisi yang tidak memiliki tanggung jawab secara bahasa".
Parlemen adalah sebuah badan legislatif khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.
Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintahan dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan sistem semipresidensial yang menggabungkan seorang Presiden yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentukunikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit. Seorang Perdana Menteri (PM) adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di majelis rendah pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.
1. Bentuk Unikameral Sistem unikameral (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Keuntungan sistem satu kamar :
• lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;
• efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;
• pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;
• lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen). Kerugian sistem satu kamar:
• dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;
• kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung
2. Bentuk Bikameral Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada awalnya majelis tinggi dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan raja. Kini majelis tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara serikat.
Keuntungan sistem dua kamar:
• dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;
• karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;
• menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.Kerugian sistem dua kamar:
• biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
• perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).
Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:
• Amerika Serikat : Senate dan House of Representatives
• Inggris : House of Lords dan House of Commons
• Belanda : Eerste Kamer dan Tweede Kamer
• Indonesia : Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
0 komentar:
Posting Komentar