Sudah berkali-kali Eyang Subur mengatakan bila Ade
Junaedi, ayah Ani, istri ketujuh yang baru saja diceraikannya, mengetahui
tentang pernikahan mereka. Bahkan ayahnya itu mengizinkan terjadinya pernikahan
yang dilakukan anak perempuannya.
Hal tersebut kembali dipertegas Subur saat menjadi menjalani proses
pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan pasal 332
dan 279, tentang melarikan anak perempuan tanpa izin dan menghilangkan
asal-usul perkawinan yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh orang tua Ani.
"Betul ada izin. Dilamar secara resmi. Orangtuanya
mengiyakan. Penghulunya nelpon orangtuanya, terus akhirnya diizinkan,"
tegas Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Selain itu, Subur di dalam pemeriksaan juga
membenarkan kalau selama ini dia selalu menyetorkan uang bulanan pada keluarga
Ani. "Eyang kasih ke orang tuanya Ani tiap
bulan itu tiga juta," kata Abu Bakar J. Lamatopo, kuasa hukum Subur.
Maka dari itu pihak Subur menilai ada yang secara sengaja
memanas-manasi keluarga Ani agar membuat laporan tersebut. Padahal kejadian itu
sudah sekitar delapan tahun berlalu. "Kalau memang setuju harusnya dari
dulu. Kalau memang tidak setuju, kenapa baru sekarang melaporkan," tutup
Ramdan. (kpl/aal/rea/ris)
sumber: kapanlagi.com
0 komentar:
Posting Komentar